Inspektorat Audit Internal

Inspektorat Audit Internal dalam pelaksanaannya memiliki dua fungsi yang saling berkaitan. Audit Internal berfungsi sebagai:
 1. Monitor, Analisator dan Evaluator setiap aktivitas operasional BEM KM baik itu biro dan kementerian.
 2. Mengaudit personal pengurus BEM KM UNAND yang bertujuan untuk mengetahui penyebab suatu masalah personal pengurus sehingga menemukan solusi yang mampu memberikan kebaikan untuk kedepannya.

Kegiatan

Visi Misi

Visi: Mewujudkan kader BEM KM UNAND yang solid dan profesional serta mengembangkan program kerja agar berjalan dengan optimal.

Misi:
  1.Membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pengurus BEM KM UNAND, agar terciptanya iklim yang kondusif terhadap pelaksanaan dan pengembangan setiap program kerja
  2.Mewujudkan internal organisasi yang solid dan profesional
  3.Memperkuat silaturahim diantara pengurus BEM KM UNAND.

Motto

“Aktualisasi Aksi, Wadah Loyalitas dan Solidaritas”

Struktur Kementerian